A. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 Pasal 1, ayat (27) : “
Reksadana adalah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh
Manajer Investasi". Pada reksadana, manajer investasi akan mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” (NAB) reksadana tersebut. Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut, harus disimpan pada bank kustodian yang tidak berafiliasi dengan manajer investasi. Dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan juga sebagai administrator.
B. Pengertian Reksadana Syariah
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20/DSN-MUI/IV/2001 : "Reksadana syariah (Islamic investment funds) adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib sl-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al- mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi". Kemudian Pasal 1 angka 6 Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah. Maka pengertian reksadana syariah adalah reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam. Reksadana syariah, misalnya tidak diinvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam. Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.
C. Perbedaan Reksadana Syariah Dan Konvensional
Perbedaan yang paling mendasar antara reksadana syariah dengan reksadana konvensional yaitu pada cara pengelolaan dan prinsip kebijakan investasi yang diterapkan. Kebijakan investasi reksadana syariah adalah berbasis instrumen investasi dengan cara-cara pengelolaan yang halal. Dikatakan halal jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Selain itu, juga tidak melakukan riba atau membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya. Disamping itu, dalam pengelolaan dana reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi.
Terima kasih telah mengunjungi laman ini, semoga apa yang Kami sajikan bisa bermanfaat dan silahkan membuka laman yang lain sesuai kategori atau melalui Kotak Pencarian.